- The expected output menunjukkan tingkat kualifikasi ukuran (standard (norms)) akan menjadi daya penarik (insentif) dan motivasi (motivating factors); jadi akan merupakan stimulating factor (S) pula di samping termasuk ke dalam respons (R) – factor.
- Karakteristik peserta didik (rew input) menunjukkan faktor-faktor yang terdapat dalam diri individu mungkin akan memberikan fasilitas (facilitative) atau pembatasan (limitation) sebagai faktor organismik (Ow) di samping pula mungkin menjadi motivating and stimulating factors (misalnya n-Ach).
- Instrumental input menunjukkan kualifikasi serta kelengkapan sarana yang diperlukan untuk dapat berlangsungnya proses belajar-mengajar; jadi jelas perannya sebagai facilitative factorsyang menurut Loree termasuk ke dalam faktor-faktor S.
- Environmental input menunjukkan situasi dan keadaan fisik (kampus, sekolah, iklim, letak sekolah, dsb), hubungan antara insani (human relationships), baik dengan teman (classmate, peers) maupun dengan guru dan orang-orang lainnya; hal-hal ini juga akan mungkin menjadi faktor-faktor penunjang atau penghambat (faktor-faktor S).
Memberikan pendidikan yang berkualitas untuk semua anak, terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus merupakan tantangan yang sangat berat. Hal ini terkait dengan semua komponen-komponen pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus yang benar-benar harus dipersiapkan dengan baik. Terutama komponen guru sebagai tiang utama dalam keberhasilan mutu.
Peserta didik dengan tingkat kesulitan/kebutuhan yang berbeda, harus diberikan pelayanan pendidikan oleh tenaga pendidik yang memiliki sumber daya sebagai tenaga pendidik anak-anak berkebutuhan khusus. Sumber daya manusia yang diharapkan adalah sumber daya yang benar-benar berkualitas dan profesional.
A. PROFESIONALITAS GURU SLB
Lembaga pendidikan SLB adalah lembaga pendidikan yang profesional, yang bertujuan membentuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan. Tanggung jawab pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah terletak ditangan pendidik, yaitu: guru SLB. Itu sebabanya para pendidik harus dididik dalam profesi kependidikan, agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif (Hamalik, 2003: 6).
Profesi menurut Sikun Pribadi dalam Oemar Hamalik (2003: 1) pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Pernyataan janji itu bukan hanya sekedar keluar dari mulutnya, tetapi merupakan ekspresi kepribadiannya dan tampak pada tingkah lakunya sehari-hari. Janji-janji itu biasanya telah digariskan dalam kode etik profesi bersangkutan. Sedangkan Danim (2002:20) profesi yang berasal dari istilah profession atau dalam bahasa latin profecus artinya mengakui, mengakukan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan praktek tertentu. Secara terminologi, profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan tinggi bagi pelaku yang ditekankan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Merujuk pada definisi ini, maka pendidik – guru SLB merupakan profesi, karena berkaitan dengan kemampuan mental yang mensyaratkan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.
Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu. Guru adalah jabatan profesional. Artinya mereka memangku suatu jabatan yang merupakan suatu profesi. Profesi juga merupakan budaya yang berlaku bagi manusia sebagai makhluk sosial yang dilandasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sebagai dasar untuk pengembangan diri dan kemandirian ekonomik (Engkoswara, 2004: 86).
Profesi tidak cukup dengan body of knowledge saja, karena profesi juga harus dibuktikan dengan penerapan dilapangan yang hanya bisa diwujudkan di dunia kerja yang dilakukan berdasarkan kode etik profesi. Oleh sebab itu sertifikasi ijazah yang hanya diperoleh di jalur pendidikan formal belum tentu serta merta menjamin terbentuknya profesi secara utuh. Oleh sebab itu uji kompetensi profesi masih diperlukan untuk memperoleh sertifikasi kompetensi profesi (Nurhadi, 2005: 4).
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat, apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Guru yang bermutu adalah guru yang profesional. Menurut Danim (2002) untuk melihat apakah guru dapat dikatakan profesional atau tidak, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dilihat dari tingkatan pendidikan minimal dan latar belakang pendidikan untuk jenjang sekolah tempat ia menjadi guru.Kedua, penguasaan guru terhadap materi bahan ajar, mengelola proses pembelajaran, mengelola siswa, melakukan tugas-tugas bimbingan, dan lain-lain. Dengan kata lain seorang guru yang profesional harus memiliki pendidikan yang memadai serta kompetensi yang mantap, yaitu seperangkat penguasaan kemampuan dasar atau kompetensi yang harus dimiliki guru agar ia dapat mewujudkan kinerja profesionalnya secara tepat dan efektif.
Kemampuan dasar yang harus dimiliki sebagai profesionalisasi tugas guru menurut Zainal Aqib (2002: 102-110) adalah:
1. Menguasai bahan, meliputi:
a. Menguasai bahan mata pelajaran dan kurikulum sekolah, meliputi: 1) Mengkaji bahan kurikulum mata pelajaran, 2) Mengkaji isi buku-buku teks mata pelajaran yang bersangkutan, 3) Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan dalam kurikulum mata pelajaran yang bersangkutan.
b. Menguasai bahan pendalaman/aplikasi pelajaran, meliputi: 1) Mempelajari ilmu yang relevan, 2) Mempelajari aplikasi bidang ilmu ke dalam ilmu lain (untuk program-program studi tertentu), 3) Mempelajari cara menilai kurikulum mata pelajaran.
2. Mengelola program belajar mengajar, meliputi:
a. Merumuskan tujuan instruksional, yaitu: 1) Mengkaji kurikulum mata pelajaran, 2) Mempelajari ciri-ciri rumusan tujuan instruksional, 3) Mempelajari tujuan instruksional mata pelajaran yang bersangkutan, 4) Merumuskan tujuan instruksional mata pelajaran yang bersangkutan.
b. Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar, yaitu: 1) Mempelajari macam-macam metode mengajar, dan 2) Menggunakan macam-macam metode mengajar.
c. Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat, yaitu: 1) Mempelajari kriteria pemilihan materi dan prosedur mengajar, 2) Menggunakan kriteria pemilihan materi dan prosedur mengajar, 3) Merencanakan program pelajaran, dan 4) Menyusun satuan pelajaran (saat ini dikenal dengan RPP).
d. Melaksanakan program belajar mengajar, yaitu: 1) Mempelajari fungsi dan peran guru dalam instruksi belajar mengajar, 2) Menggunakan alat bantu belajar mengajar, 3) Menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar, 4) Memonitor proses belajar siswa, dan 5) Menyesuaikan rencana program pengajaran dengan situasi kelas.
e. Mengenal kemampuan (entry behavior) anak didik, yaitu: 1) Mempelajari faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian prestasi belajar, 2) Mempelajari prosedur dan teknik mengidentifikasi kemampuan siswa, dan 3) Menggunakan prosedur dan teknik untuk mengidentifikasi kemampuan siswa.
f. Merencanakan dan melaksanakan pengajaran remidial, yaitu: 1) Mempelajari faktor-faktor penyebab kesulitan belajar, 2) Mendiagnosis kesulitan belajar siswa, 3) Menyusun pengajaran remidial, 4) Melaksanakan pengajaran remedial.
3. Mengelola kelas, meliputi:
a. Mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran, yaitu: 1) Mempelajari macam-macam pengaturan tempat duduk dan setting ruangan kelas sesuai dengan tujuan-tujuan instruksional yang hendak dicapai, dan 2) Mempelajari kriteria penggunaan macam-macam pengaturan tempat duduk dan setting ruangan.
b. Menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi, yaitu: 1) Mempelajari faktor-faktor yang mengganggu iklim belajar mengajar yang serasi, 2) Mempelajari strategi dan prosedur pengelolaan kelas yang bersifat preventif, 3) Menggunakan strategi dan prosedur pengelolaan kelas yang bersifat preventif, dan 4) Menggunakan prosedur pengelolaan kelas yang bersifat kuratif.
4. Menggunakan media sumber, meliputi:
a. Mengenal, memilih, dan menggunakan media, yaitu: 1) Mempelajari macam-macam media pendidikan, 2) Mempelajari kriteria pemilihan media pendidikan, 3) Menggunakan media pendidikan, dan 4) Merawat alat-alat bantu belajar mengajar.
b. Membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana, yaitu: 1) Mengenali bahan-bahan yang tersedia di lingkungan sekolah untuk membuat alat-alat bantu, 2) Mempelajari perkakas untuk membuat alat-alat bantu mengajar, dan 3) Menggunakan perkakas untuk membuat alat-alat bantu mengajar.
c. Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar, yaitu: 1) Mempelajari cara-cara menggunakan laboratorium, 2) Mempelajari cara-cara dan aturan pengalaman kerja di laboratorium, 3) Berlatih mengatur tata ruang laboratorium, dan 4) Mempelajari cara merawat dan menyimpan alat-alat.
d. Mengembangkan laboratorium, yaitu: 1) Mempelajari fungsi laboratorium dalam proses belajar mengajar, 2) Mempelajari kriteria pemilihan alat, 3) Mempelajari berbagai desain laboratorium, 4) Menilai keefektifan kegiatan laboratoriu, dan 5) Mengembangkan eksperimen baru.
e. Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar, yaitu: 1) Mempelajari fungsi-fungsi perpustakaan dalam proses belajar, 2) Mempelajari macam-macam sumber perpustakaan,3) Menggnakan macam-macam sumber perpustakaan, 4) Mempelajari kriteria pemilihan sumber perpustakaan, dan 5) Menilai sumber-sumber kepustakaan.
f. Menggunakan micro teaching unit dalam proses belajar mengajar, yaitu: 1) Mempelajari fungsi micro teaching dalam proses belajar mengajar, 2) Menggunakan micro teaching unit dalam proses belajar mengajar, 3) Menyusun program micro teaching dengan atau tanpa hardware, 4) Melaksanakan program micro teaching dengan atau tanpa hardware, 5) Menilai program dan pelaksanaan micro teaching. dan 6) Mengembangkan program-program baru.








